sumber: http://www.hasmi.org/ |
MATAN HADITS
حدثنا أبو بكر بن أبى شيبة وأبو كريب . قالا :
حدثنا أبو معاوية عن الأعمس ، عن عمارة بن عمير ، عن عبد الرحمن بن يزيد ،
عن عبد الله . قال : قال لنا رسول الله صل
الله عليه وسلم : يا معشر الشباب ! من استطاع منكم الباءة فليتزوّج . فإنّه أغض للبصر ، وأحصن للفرج . ومن لم يستطع ، فعليه بالصوم . فإنّه له وجاء . ( أخرجه مسلم )
Artinya:
Diceritakan
oleh Abu Bakar bin Syaibah dan Abu kuraib. Mereka berkata: kami diceritakan
oleh Abu Mu’awiyah dari A’mas, dari ‘Umaroh bin ‘Umair, dari Abdurrahman bin
Yazid, dari Abdullah. Ia berkata : Rasulullah saw bersabda kepada kami : Wahai
para pemuda!. Apabila salah satu di antara kalian telah mampu untuk kawin, maka
kawinlah. Karena hal itu (kawin) lebih menundukkan mata dan memelihara kemaluan
(farji). Dan bagi siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena
puasa bisa menjadi tabir baginya[1].
SKEMA
SANAD
Rasulullah SAW : Matan Hadits
Abdullah bin Mas’ud : Perawi I
Abdurrahman bin Yazid : Perawi II
Umaroh bin Umair : Perawi III
A’mas :
Perawi IV
Abu Mu’awiyah : Perawi V
Abu Bakar dab Abu Kuraib : Perawi VI
Imam Muslim : Pentakhrij
Hadits
KANDUNGAN
HADITS
Hadits
tersebut di atas menjelas tentang anjuran bagi para pemuda untuk melangsungkan
pernikahan apabila mereka sudah mampu. Karena pernikahan mempunyai peran yang
cukup bagus dalam menjaga diri agar tidak terjebak dalam hal-hal yang berbau
maksiat, khususnya masalah seksualitas yang kini menjadi problematika remaja
modern.
Dan
yang harus lebih dipahami, bahwa kata “memiliki kemampuan menikah” (ألباءة
) ditafsirkan oleh ulama pada dua hal:
1. Kemampuan
berhubungan intim ( قدرة الجماع )
2. Kemampuan
memberikan belanja/nafakah ( مؤنة النكاح )
Sementara
bagi para pemuda yang belum mampu menikah, maka hendaknya mereka berpuasa
sunnah. Karena puasa bisa berfungsi sebagai pengikat syahwat agar tidak
keliaran ke mana-mana.
[1] Hadits
ini juga bisa dilacak dalam kitab Shaheh al-Bukhari bab nikah hal. 14,
at-Tirmidzi bab nikah hal. 392, an-Nasa’i bab nikah hal. 58 dan Sunan Ibnu
Majah bab nikah hal. 579.
EmoticonEmoticon