Latihan Takhrijul Hadits

sumber: http://www.hasmi.org/

MATAN HADITS

حدثنا أبو بكر بن أبى شيبة وأبو كريب .  قالا :  حدثنا أبو معاوية عن الأعمس ، عن عمارة بن عمير ، عن عبد الرحمن بن يزيد ، عن عبد الله .  قال : قال لنا رسول الله صل الله عليه وسلم : يا معشر الشباب ! من استطاع منكم الباءة فليتزوّج .  فإنّه أغض للبصر ، وأحصن للفرج .  ومن لم يستطع ، فعليه بالصوم .  فإنّه له وجاء .  ( أخرجه مسلم ) 

Artinya:
Diceritakan oleh Abu Bakar bin Syaibah dan Abu kuraib. Mereka berkata: kami diceritakan oleh Abu Mu’awiyah dari A’mas, dari ‘Umaroh bin ‘Umair, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Abdullah. Ia berkata : Rasulullah saw bersabda kepada kami : Wahai para pemuda!. Apabila salah satu di antara kalian telah mampu untuk kawin, maka kawinlah. Karena hal itu (kawin) lebih menundukkan mata dan memelihara kemaluan (farji). Dan bagi siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tabir baginya[1].

SKEMA SANAD
Rasulullah SAW                         : Matan Hadits
Abdullah bin Mas’ud                : Perawi I
Abdurrahman bin Yazid          : Perawi II
Umaroh bin Umair                         : Perawi III
A’mas                                               : Perawi IV
Abu Mu’awiyah                              : Perawi V
Abu Bakar dab Abu Kuraib          : Perawi VI
Imam Muslim                                 : Pentakhrij Hadits

KANDUNGAN HADITS

Hadits tersebut di atas menjelas tentang anjuran bagi para pemuda untuk melangsungkan pernikahan apabila mereka sudah mampu. Karena pernikahan mempunyai peran yang cukup bagus dalam menjaga diri agar tidak terjebak dalam hal-hal yang berbau maksiat, khususnya masalah seksualitas yang kini menjadi problematika remaja modern.

Dan yang harus lebih dipahami, bahwa kata “memiliki kemampuan menikah” (ألباءة ) ditafsirkan oleh ulama pada dua hal:
1.  Kemampuan berhubungan intim ( قدرة الجماع  )
2.  Kemampuan memberikan belanja/nafakah ( مؤنة النكاح )
Sementara bagi para pemuda yang belum mampu menikah, maka hendaknya mereka berpuasa sunnah. Karena puasa bisa berfungsi sebagai pengikat syahwat agar tidak keliaran ke mana-mana.



[1] Hadits ini juga bisa dilacak dalam kitab Shaheh al-Bukhari bab nikah hal. 14, at-Tirmidzi bab nikah hal. 392, an-Nasa’i bab nikah hal. 58 dan Sunan Ibnu Majah bab nikah hal. 579.
Previous
Next Post »